MAMUJU TENGAH-Kuasa hukum palon 02 sahrul alamsyah layangkan gugatan ke mahkama konstitusi (MK) atas sejumlah dugaan pelanggaran pilkada mamuju tengah,pada rabu (11/12/3024).
Sebelumnya,pilkada kabupaten mamuju tengah yang berlangsung pada 27 november lalu,menuai polemik atas temuan beragam dugaan pelanggaran pilkada.
Menyikapi polemik dugaan pelanggaran tersebut,tim kuasa hukum paslon 02 sahrul-alamsyah melayangkan gugatan ke mahkama konstitusi (MK)Tim kuasa hukum 02 sahrul-alamsyah menyangkan atas kerja-kerja penyelenggara yang di nilai melakukan banyak pembiaran
“Pertanggal 10 kami masukkan gugatan ke MK karna kan batasnya itu tiga hari pasca penetapan dan saat ini sudah teregister di MK” tutur,jumardi kuasa hukum “Setelah melihat beragam bukti-bukti kami,mulai dari tahapan sampai puncak pemilihan,sengat jelas sangat merugikan bagi paslon 02 sahrul alamsyah ” tambah jumardi
Salah satu dugaan pelanggaran yang di layangkan tim kuasa hukum beserta bukti-bukti yakni salah satu oknum yang melakukan pencoblosan dua kali “Semoga melalui gugatan ke MK ini,paslon 02 Sahrul-alamsyah dapat menemukan keadilan atas kecurangan pilkada di kabupaten mamuju tengah”tutup jumarding.

