MAMUJU TENGAH— Hj. Nirwanasari Aras membantah tegas pemberitaan salah satu media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan dengan warga bernama Hj. Rannu.Ia menilai pemberitaan tersebut telah menyudutkan dirinya dan menggambarkan seolah-olah ia sebagai pihak yang melakukan penggadaian sekaligus merugikan pihak lain.
Dalam klarifikasinya di hadapan sejumlah wartawan di kediamannya, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Jumat (21/8/2026), Nirwana menegaskan bahwa informasi beredar tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Hj. Rannu soal gadai lahan seperti yang diberitakan, Fakta sebenarnya, Hj Rannu dan saudaranya inisial A yang tak lain adalah pekerja saya yang melakukan kesepakatan gadai itu tanpa sepengetahuan saya,” ujar Nirwana.
Nirwana menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Hj. Rannu yang dimuat media online tersebut. Menurutnya, narasi itu telah memberikan kesan bahwa dirinya merupakan pihak yang merugikan orang lain.
“Informasi atau pernyataan itu seolah saya yang merugikan orang lain, padahal kenyataannya nama baik saya yang rusak. Oleh karena itu, saya meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka di depan publik,” tegasnya.
Ia juga mempersoalkan pencantuman nama Dinas Sosial dalam pemberitaan tersebut. Nirwana menilai persoalan gadai lahan tidak memiliki kaitan dengan instansi yang dipimpinnya.
“Narasi itu tidak hanya merugikan nama baik saya, tetapi juga membawa-bawa instansi Dinas Sosial yang sama sekali tidak ada kaitan dengan persoalan ini,” katanya.
Menjelaskan kronologi persoalan, Nirwana mengungkapkan bahwa ia mempekerjakan seseorang berinisial A yang diduga menggadaikan kebun tanpa sepengetahuannya.
“Dia menggadaikan ke saudara atau keluarganya sendiri,” jelas Nirwana.
Namun penerima gadai yang merupakan keluarga pekerja tersebut mendatangi kediaman Nirwana. Merasa memiliki tanggung jawab atas kelakuan pekerjanya, Nirwana menyatakan siap bertanggung jawab dengan tujuan agar pekerja dan keluarganya tidak bermasalah.”Saya siap menggantikan uangnya atau syarat yang dia minta, asal kedua belah pihak tidak berseteru,” ujarnya.
Pihak penerima gadai memperlihatkan bukti kwitansi meski bukan Nirwana yang melakukan penggadaian, namun ia tetap mengiyakan permintaan pihak penerima gadai.”Jadi saya kasih solusi, silahkan kerjakan kebun tersebut atau saya gantikan uangnya,” tuturnya.
Terkait rekaman video yang melibatkan dirinya, Nirwana mengaku belum mengetahui kebenarannya.”Saya sendiri belum lihat videonya seperti apa,” katanya.
Ia merasa bingung dengan motif pihak penerima gadai memviralkan video tersebut, padahal bukan dirinya yang menggadaikan tetapi ia siap bertanggung jawab atas kelakuan pekerjanya. “Meskipun saudaranya yang melakukan penggadaian, saya siap bertanggung jawab karena saudaranya itu adalah pekerja saya,” tegasnya.
Nirwana menyatakan siap menempuh jalur hukum karena pemberitaan tersebut dinilai telah mencoreng nama baiknya, terlebih lagi disebutkan secara jelas nama dan jabatannya.”Saya sudah ambil pengacara di Jakarta untuk mengawal kasus ini,” ungkapnya.
Kuasa hukum Nirwana, Egar Mahesa, mengatakan tindakan pemberitaan yang memuat jabatan kliennya merupakan penyerangan kehormatan pejabat publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut semestinya tidak gamblang menyebutkan nama apalagi jabatan karena masih bersifat dugaan.
“Semestinya harus pakai inisial. Kalaupun toh itu benar, semestinya pribadi bukan melekat pada jabatan kepala dinasnya. Itu kan seakan-akan kepala dinasnya bertindak melakukan hal-hal tidak benar, jika pemberitaannya seperti itu. Padahal tidak ada hubungannya dengan dinasnya,” jelas Egar.
Egar menambahkan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE serta bertentangan dengan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum bersangkutan tidak menerima pemberitaan tersebut dan yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi terkait penyebutan jabatan dan nama langsung, tidak menyebutkan inisial,” tegasnya.
Egar memberikan tenggat waktu 3 kali 24 jam bagi pihak yang memuat berita dan narasumber dalam berita untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.
“Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan di salah satu media online terkait warga Desa Pontanakayyang, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Hj. Rannu, berselisih dengan Hj Nirwana yang diduga imbas persoalan gadai kebun sawit.
Namun hingga berita ini ditayangkan, juga masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak Hj. Rannu terkait pernyataannya.
(*)

