Dalam rangka pelaksanaan penilaian evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kab. Mamuju Tengah, Bupati Mamuju Tengah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan penilaian, yang dihadiri oleh seluruh stake holder yang terlibar adapun kegiatan ini dilakukan pada 18 Juni 2025 di Kantor Bupati Mamuju Tengah.

Kota Layak Anak merupakan istilah yang pertama kali dicetuskan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Untuk mengakomodir pemerintah daerah, istilah Kota Layak Anak kemudian menjadi Kabupaten, atau kota layak anak, dan disingkat menjadi KLA.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, kebijakan pembangunan kabupaten atau kota layak anak didefinisikan sebagai: “Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah daerah/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasiskan hak-hak anak melalui komitmen dan sumber daya negara, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara komprehensif dan berkesinambungan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terwujudnya hak-hak anak. anak.”

Pertemuan yang dilaksanakan guna memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan dokumen dan bahan yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan.
Dalam kegiatan ini Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras yang hadir dalam acara tersebut berharap pelaksanaan kegiatan ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan sehingga hasil yang dicapai terhadap pelaksanaan kegiatan ini bisa semaksimal mungkin.
“kami berharap pelaksanaan kegiatan ini bisa berjalan dengan baik sesuai harapan” arsal
**

