
Hak kebebasan anak itu,meliputi dua hal, pertama kebebasan yang bersifat personal dan yang bersifat kolektif.
Kebebasan personal meliputi kebebasan untuk berbicara, berekspresi, bergerak, berfikir, JIPAGS, Volume 01 Nomor 01 Januari Tahun 2017, 18 – 3422 beragama dan kebebasan untuk menjalani
kehidupan pribadinya. Sementara itu kebebsan yang bersifat kolektif meliputi kebebasan
korespondensi pada suatu kelompok atau seseorang, kebebasan untuk bergabung dalam
asosiasi/organisasi, kebebasan untuk melakukan pertemuan, membentuk serikat kerja dan hak
memperoleh keamanan.
Dalam penerapannya di Indonesia, Hak Sipil dan Kebebasan Anak berdasarkan permen PPA Nomor 11 Tahun 2011.

