KLASTER 5 : PERLINDUNGAN KHUSUS

KLASTER 5 : PERLINDUNGAN KHUSUS

Apa itu Perlindungan Khusus?

Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya[1].

Perlindungan khusus menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ↗ adalah perlindungan khusus yang diberikan oleh organisasi tertentu.

Tujuan Perlindungan Khusus Bagi Anak

Terdapat beberapa tujuan atas perlindungan khusus bagi Anak. Secara lengkap, ketentuan Pasal 2 PP 78/2021 menyebutkan:

  1. memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus;
  2. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan
  3. mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *